Karawang, 7 Juli 2026 – Aliansi Pergerakan Islam Karawang (ASPIKA) secara resmi mengajukan usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Keluarga, Perlindungan Anak, Ketahanan Moral, dan Ketahanan Sosial Budaya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Usulan yang diterima secara administratif oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang pada 7 Juli 2026 tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan publik. ASPIKA memandang bahwa pembangunan daerah yang berkelanjutan harus bertumpu pada keseimbangan antara kemajuan ekonomi, pembangunan sumber daya manusia, penguatan karakter kebangsaan, serta pembinaan nilai-nilai agama dan budaya yang hidup di tengah masyarakat.
Bagi ASPIKA, keluarga merupakan benteng pertama dalam membentuk generasi yang berakhlak mulia, cinta tanah air, menjunjung tinggi Pancasila, setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan berkomitmen menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, penguatan ketahanan keluarga dinilai menjadi bagian penting dari upaya membangun ketahanan nasional dari tingkat yang paling mendasar, yakni keluarga.
Dalam perspektif keislaman yang menjadi salah satu landasan moral organisasi, ASPIKA berpandangan bahwa keluarga yang dibangun di atas nilai-nilai iman, takwa, akhlakul karimah, kasih sayang, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap martabat manusia akan melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas moral dan kepedulian sosial. Pandangan tersebut disampaikan sebagai nilai yang dianut organisasi dalam mengajukan usulan Perda.
Dalam naskah usulannya, ASPIKA menilai perkembangan teknologi informasi, derasnya arus globalisasi, serta perubahan pola interaksi sosial menghadirkan tantangan baru yang memerlukan respons kebijakan daerah secara komprehensif. Oleh karena itu, pemerintah daerah dipandang perlu memiliki landasan hukum yang mampu memperkuat pembinaan keluarga, pendidikan karakter, perlindungan anak, serta ketahanan sosial budaya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Usulan tersebut disusun dengan mengacu pada berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Ketua Presidium ASPIKA Karawang, Irwan Taufik, menegaskan bahwa pengajuan usulan Perda merupakan bentuk ikhtiar konstitusional untuk memperkuat fondasi kehidupan bermasyarakat melalui jalur demokrasi dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami berharap DPRD Kabupaten Karawang bersama Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti usulan ini melalui penyusunan naskah akademik dan memasukkannya ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah. Kami meyakini bahwa kemajuan suatu daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kuatnya ketahanan keluarga, optimalnya perlindungan anak, terbentuknya karakter generasi muda yang religius, berakhlak mulia, berwawasan kebangsaan, serta memiliki semangat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Irwan Taufik.
ASPIKA juga mengajak akademisi, ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, praktisi hukum, serta seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif memberikan masukan secara objektif, ilmiah, dan konstruktif apabila usulan tersebut memasuki tahap pembahasan di DPRD. Menurut organisasi tersebut, sebuah Peraturan Daerah yang berkualitas harus lahir melalui proses partisipatif, menghormati keberagaman masyarakat, memiliki dasar akademik yang kuat, serta selaras dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang berkomitmen mendukung pembangunan Kabupaten Karawang, ASPIKA menegaskan bahwa usulan Perda ini merupakan kontribusi nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis, menjaga nilai-nilai keagamaan, memperkokoh semangat kebangsaan, serta membangun generasi yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, menghormati kebhinekaan, dan siap mengisi pembangunan demi terwujudnya Kabupaten Karawang yang maju, harmonis, religius, dan berdaya saing dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
